Soal Pajak Kendaraan Bermotor Murni Jadi PAD Tangsel, Wali Kota Tangsel Beri Jawaban Begini!

Setu, HALOBANTEN.COM – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Tangsel.

Pandangan tersebut terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Antara lain, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Perkumiman.

BACA JUGA

Benyamin mengatakan bahwa pihaknya sependapat dengan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, dengan adanya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Di mana, Raperda tersebut akan membebani pengelolaan pajak daerah dan restribusi daerah, serta akan mendorong masyarakat untuk meningkatkan aktifitas ekonomi.

“Menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, mengenai skema opsen pajak kendaraan bermotor, dapat kami sampaikan bahwa opsen pajak kendaraan bermotor merubah pendapatan transfer menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan penerimaannya nanti dilakukan secara real time,” kata Benyamin Davnie di ruang paripurna DPRD Kota Tangsel, Senin (13/2/2023).

Benyamin Davnie juga memberikan tanggapan dari Fraksi Gerindra-PAN seperti apa saja upaya dari Pemkot Tangsel dalam meningatkan PAD.

Nantinya, kata Benyamin Davnie, akan menggunakan pemanfaatan teknologi informasi dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan pajak daerah dan retribusi daerah.

Masyarakat juga akan dapat membayar pajak atau retribusi melalui Qris dan bekerjsama dengan E-Commerce yang ada.

“Bahkan dalam pengawasan terhadap kepatuhan pajak dan retribusi, kami akan bekerjasama dengan direktorat jendrak pajak wilayah Banten, serta Kantor Pajak Pratama Serpong dan Pondok Aren, dan melakukan pengawasan secara online,” ungkapnya.

Sementara, mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Perkumiman, Fraksi Demokrat dalam tanggapannya.

Di mana, Pemkot harus memberikan pemenuhan tempat tinggal yang layak dalam hunian yang baik dan sehat untuk masyarakat Kota Tangsel.

Fraksi Demorkat juga menyatakan bahwa perlu perencanaan pembangunan pemanfaatan dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman secara terpadu.

“Menanggapi pandangan Farksi Demorkat, saya sampaikan bahwa Raperda ini mampu menjawab berbagai persoalan lapangan terkait pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat untuk masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Li Claudia Chandra yang memimpin rapat paripurna tersebut menjelaskan, jawaban Wali Kota akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Untuk pembahasan lebih lanjut wali kota atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya dalam rangka membahas dua Raperda tersebut.

“Untuk itu, kami minta kepada perangkat daerah terkait untuk pro aktif dan kooperatif manakala DPRD membutuhkan keterangan dan dokumen yang di butuhkan,” pungkasnya.

Reporter: Hendra

Editor: Jek Jarkasih

BERITA LAINNYA