Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di daerah Teluknaga, Pakuhaji Kabupaten Tangerang dan Neglasari Kota Tangerang.
Barang bukti yang di sita petugas, berupa satu unit telepon seluler dan kunci T yang di gunakan pelaku saat beraksi.
Akibatnya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Cak)
Page 2 of 2















