JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia.
Ormas dilarang total mengenakan pakaian atau atribut yang menyerupai seragam resmi milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau institusi pemerintah lainnya seperti Kejaksaan.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (13/6/2025).
“Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya. Harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan,” tegas Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan bahwa meskipun kebebasan berserikat dan berorganisasi adalah hak yang dijamin konstitusi serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017), ada batasan jelas yang harus dipatuhi. Salah satu batasan krusial tersebut tertuang dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas.
Pasal ini secara gamblang melarang penggunaan atribut atau simbol yang menyerupai milik institusi negara. Larangan ini diberlakukan demi menghindari kesalahpahaman publik serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Simbol-simbol kenegaraan adalah milik resmi institusi negara. Tidak boleh ada ormas yang menyalahgunakan atribut itu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” tambah Bahtiar.
Menindaklanjuti hal ini, Kemendagri juga mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk aktif melakukan pengawasan serta penertiban terhadap ormas-ormas yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut.
Penegasan ini muncul sebagai respons atas maraknya ormas di berbagai daerah yang kedapatan menggunakan pakaian mirip seragam aparat, memicu keresahan di masyarakat. (*/bbs)















