Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM -: Sulistiawan (40) yang tega membakar istrinya, Suci Rahmawati (22) di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan, Selasa (2/7/2024), pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyiramkan bensin dan membakar korban.
Hal itu lanjutnya, diperkuat oleh saksi-saksi di tempat kejadian perkara.
“Selain memeriksa pelaku, kami juga sudah memeriksa dua orang saksi,” kata Kapolsek
Akibat perbuatannya, tambah dia, pelaku ditahan di Polsek Cipondoh. Sedangkan korban masih dirawat di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh, karena mengalami luka bakar pada bagian kepala dan wajah.
Hasil pemeriksaan sementara, paparnya, pelaku nekat membakar istrinya karena motif cemburu buta yang kerap melihat istrinya bermain chat di handphone.
“Motifnya karena diduga cemburu. Untuk motif lain belum diketahui, karena korban masih dalam tahap perawatan medis dan belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, sambung Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT nomor 23 tahun 2004. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi pada Minggu malam (30/6) sekitar pukul 21.00 WIB itu sempat menggemparkan masyarakat setempat.
Bahkan peristiwanya viral di media sosial (Medsos). (Cak)






















