Atas perbuatannya, sambung Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT nomor 23 tahun 2004. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi pada Minggu malam (30/6) sekitar pukul 21.00 WIB itu sempat menggemparkan masyarakat setempat.
Bahkan peristiwanya viral di media sosial (Medsos). (Cak)
Page 2 of 2















