Lebak, HALOBANTEN.COM – Pemprov Banten mengambil tindakan tegas menyikapi dugaan kekerasan yang Kepala Sekolah Dini Fitria lakukan kepada seorang siswa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak.
Peristiwa itu muncul setelah siswa kedapatan merokok dalam lingkungan sekolah. Pemerintah segera nonaktifkan Kepala sekolah untuk memuluskan proses pemeriksaan dan klarifikasi mendalam terhadap berbagai pihak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyatakan Pemprov Banten menerima bukti berupa video yang memperlihatkan dugaan insiden fisik terjadi di sekolah tersebut.
Merespons serius peristiwa ini, Pemprov segera minta klarifikasi dan lakukan pemeriksaan menyeluruh kepada pihak-pihak terkait.
“Saya perintahkan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Bapak Lukman, memanggil guru-guru serta meminta keterangan dari mereka hari ini,” tutur Deden usai penyerahan SK PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 di Kota Serang, Selasa (14/10/2025).
Deden menjelaskan, Pemprov Banten akan bersikap tegas jika temuan membuktikan adanya kesalahan seperti laporan media. Termasuk menerapkan pendisiplinan jika perilaku Kepala Sekolah menjurus pada tindakan kekerasan. “Apabila kejadiannya sesuai pemberitaan media, pasti ada tindakan hukum dan kedisiplinan kami terapkan,” tegasnya.
Untuk menjaga ketenangan dan stabilitas di sekolah, Pemprov Banten mengambil langkah nonaktifkan Kepala sekolah sementara.
Kebijakan ini Pemprov ambil semata-mata untuk mendalami persoalan secara komprehensif. Upaya ini juga memastikan para siswa yang sempat mogok belajar akibat dugaan pemukulan itu tetap kembali belajar.
“Sambil melakukan pendalaman, kami akan nonaktifkan Kepala sekolah yang bersangkutan agar situasi kembali kondusif. Sebab murid-murid SMAN 1 Cimarga sempat tidak masuk sekolah. Kami lakukan ini untuk menstabilkan kondisi,” jelas Deden.
Ia menambahkan, tindakan kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak pembenaran dalam dunia pendidikan dan pasti ada konsekuensi serius jika terbukti setelah pemeriksaan.
Terjunkan Tim Klatifikasi
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, menyampaikan pihaknya telah menurunkan tim ke SMAN 1 Cimarga.
Tim melakukan klarifikasi kepada siswa, guru, dan komite sekolah. Dugaan sementara, peristiwa ini bermula dari teguran Kepala Sekolah kepada siswa yang merokok di belakang lingkungan dekat sekolah. Lukman memaparkan, sang Kepala Sekolah mengakui sempat menepuk siswa, namun kasusnya masih tim dalami.
Lukman menegaskan, dinas tidak mengeluarkan perintah agar kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 1 Cimarga libur. KBM tetap berlangsung seperti biasa. “Sekolah tidak libur. Hari ini semua siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu,” katanya.
Dinas Pendidikan akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan awal dan menyerahkannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Tindakan ini termasuk penentuan sanksi bagi guru jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan tampar siswa merokok. Di sisi lain, siswa yang melanggar larangan merokok juga akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kami lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, dan hasilnya BKD terima untuk penentuan status pegawai,” pungkas Lukman.
Insiden dugaan kekerasan terkait tampar siswa merokok ini masih dalam proses pendalaman oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provisi Banten dan Polres Lebak. Pemprov Banten memastikan seluruh penanganan berlangsung secara profesional dan proporsional demi menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan belajar. Perlu penegasan, lingkungan sekolah merupakan kawasan tanpa rokok sesuai Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015. Aturan itu mewajibkan seluruh elemen sekolah menaati larangan merokok dan mengatur sanksi bagi pelanggarnya, baik guru, tenaga kependidikan, maupun siswa.
(Jarkasih/Red)
















