Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dua kelompok pemuda terlibat aksi tawuran di kawasan perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang Banten, Senin (04/12/2023) pukul 02:30 WIB dini hari.
Saat beraksi, para pelaku tidak hanya menggunakan senjata tajam tapi ada juga yang menggunakan air keras untuk menyerang lawannya.
Aksi tawuran di Tangerang tersebut mengakibatkan satu orang dari salah satu kelompok tawuran berinisial IEP (23) mengalami luka berat karena siraman air keras dan sabetan senjata tajam (sajam).
Mendapat informasi itu, unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menciduk enam pelaku tawuran tersebut pada Selasa (05/12/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan tawuran dua kelompok pemuda itu dilaporkan oleh warga perumahan Barata. Warga mengaku resah dengan aksi anarkis tersebut.
Aksi tawuran ini terekam kamera CCTV di sekitar lokasi dan videonya pun beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat para pelaku membawa batu, kayu, dan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit serta menggunakan air keras.
“Dua kelompok ini saling serang, kelompok yang terpojok masuk ke dalam permukiman warga, kelompok lainnya pun merangsek ke permukiman,” kata Kapolres.
Aksi tawuran itu mengakibatkan satu orang remaja dari salah satu kelompok tawuran, mengalami luka cukup serius akibat terkena sabetan senjata tajam dan siraman air keras.
“Korban IEP alami luka bacok di bagian paha dan luka bakar di wajah setelah disiram air keras,” jelas Kapolres.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, akhirnya berhasil mengamankan 6 pelaku tawuran dari dua kelompok tersebut.
Keenam pelaku antara lain, MA (17), RLY (15) dan MF (15) berstatus pelajar, lalu NAM (25), DE (24) dan MA (28).
Dari keenam pelaku, MA diduga pelaku pembacokan dan menyiram air keras dari pihak lawan. Polisi juga menyita sebilah sajam jenis celurit.
Hasil pemeriksaan terhadap enam pelaku terungkap jika sebelum tawuran, dua kelompok itu terlebih dahulu membuat janji tawuran melalui media sosial (medsos). Dua kelompok itu memiliki nama JAHA 71 dan kelompok SBS.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(Red)























