Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Belasan remaja terlibat tawuran di Jalan Iskandar Muda Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Tawuran itu mengakibatkan satu orang tewas dengan beberapa luka sabetan senjata tajam pada tubuhnya.
Dari kejadian itu, Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya mengamankan delapan remaja yang diduga terlibat tawuran.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kita amankan delapan pelaku di TKP (tempat kejadian perkara), Kita juga amankan 10 remaja dari kelompok korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, ditulis Senin (02/10/2023).
Kepada penyidik, para pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung.
“Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dirujuk dari Puskesmas Kedaung,” terang Kapolres.
Peristiwa tawuran sendiri terjadi pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Adapun ke delapan pelaku yang diamankan antara lain berinsial SM (16), N (18), F (16), RF (16), K (15), S (18), MA (17) dan MS (17).
Mereka ditangkap karena memiliki senjata tajam dan berperan membacok korban berinisial FT (24) hingga meninggal dunia.
Sedangkan kesepuluh orang remaja dari pihak korban yang diamankan berinisial, AY (23), AK (25), HM (19), YM (18), B (21), A (17), AJ (21), SA (18), DJ (16) dan AR (20).
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa mereka melakukan tawuran setelah janjian melalui akun media sosial antar kedua kelompok. Antara lain medos Instagram Tugustres melawan akun Instagram Aliansi12.
Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam.
Untuk empat orang yang diduga pengelola akun medsos (admin) saat ini masih diperiksa oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya karena memposting ajakan tawuran dan video yang menampilkan kekerasan.
Sementara, dari pihak keluarga korban (kakak korban) awalnya melaporkan bahwa adiknya FT (korban meninggal) akibat dari aksi begal.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan di TKP dan berdasarkan rekaman CCTV, ternyata kejadian ini merupakan aksi tawuran dua kelompok remaja.
Dari para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Namun karena para pelaku penganiaya hingga korban meninggal dunia itu masih banyak yang berusia di bawah umur dan berstatus pelajar, maka untuk menangani kasus ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A.
“Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Zain.
(Red)















