Serang, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov Banten) resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Banten, A Damenta, saat menerima audiensi para perwakilan buruh di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (17/12/2024).
Dalam audiensi tersebut, Damenta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten yang berisi rincian UMK untuk masing-masing daerah di Banten.
Kenaikan UMK ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Kenaikan UMK ini sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan dan kebijakan pemerintah pusat,” tegas Damenta.
Ia juga mengapresiasi aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh para buruh sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan ditetapkannya UMK 2025, diharapkan kesejahteraan para pekerja di Banten dapat meningkat.
Rincian UMK 2025 untuk masing-masing daerah di Banten adalah sebagai berikut:
Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39
Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117,00
Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
Kota Serang: Rp4.418.261,13
Selain menetapkan UMK, Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengeluarkan SK terkait Upah Minimum Sektoral untuk beberapa daerah industri di Banten.
Damenta berharap dengan penetapan UMK ini, hubungan antara pemerintah dan buruh dapat semakin harmonis dan kondusif bagi pembangunan Banten. (Jarkasih)















