Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menetapkan seorang guru berinisial YP (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan murid salah satu SD Negeri di Serpong. Polisi juga menahan tersangka di Rumah Tahanan Polres Tangerang Selatan sejak penetapan status hukum tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menyampaikan keterangan itu saat konferensi pers, Senin (26/1/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik terus mengembangkan perkara tersebut setelah menerima laporan awal pada 19 Januari 2026.
Wira mengungkapkan, jumlah korban mengalami peningkatan signifikan seiring pendalaman penyidikan dan pemeriksaan barang bukti digital milik tersangka. Pada awal penanganan perkara, penyidik mencatat sembilan korban.
“Setelah kami lakukan pengembangan, korban teridentifikasi sebanyak 16 orang. Terakhir, penyidik melaporkan total korban mencapai 26 anak,” ujar Wira.
Ia menyebutkan, identifikasi korban bersumber dari hasil pemeriksaan telepon genggam, laptop, dan tablet milik tersangka yang memuat bukti pendukung.
Modus Iming-iming Uang Jajan dan Mainan
Dalam menjalankan aksinya, tersangka YP memanfaatkan posisi sebagai guru untuk mendekati korban. Wira menjelaskan, pelaku menggunakan modus pemberian uang jajan dan janji hadiah mainan.
“Korban mendapat iming-iming uang jajan sekitar lima ribu sampai sepuluh ribu rupiah atau janji pembelian mainan,” kata Wira.
Terkait bentuk perbuatan yang tersangka lakukan terhadap para korban, kepolisian memilih untuk tidak membeberkan secara rinci. Wira menegaskan langkah tersebut bertujuan melindungi kondisi psikologis anak-anak yang menjadi korban.
“Kami belum bisa menyampaikan detail perbuatannya demi menjaga kenyamanan dan kerahasiaan korban,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 814 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Menanggapi adanya pernyataan dari sejumlah anggota DPRD Tangsel yang mengusulkan hukuman ekstrem terhadap pelaku kejahatan seksual anak, Wira menegaskan bahwa kewenangan penjatuhan hukuman sepenuhnya berada pada pengadilan.
“Kami fokus pada proses penyidikan dan penerapan pasal. Soal putusan dan lamanya hukuman menjadi kewenangan hakim dalam persidangan,” ujarnya.
Dugaan Residivis Masih Dalam Penelusuran
Penyidik juga menelusuri informasi terkait dugaan bahwa tersangka pernah menjalani proses hukum atas kasus serupa pada tahun 2011. Wira mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan panitera pengadilan untuk memperoleh salinan putusan resmi.
“Kami masih meminta data putusan lama yang tersangka sampaikan. Kalau benar pernah menjalani hukuman,















