“Pemilik Toko itu saat ini sedang kami buru,” tandasnya.
Sedangkan AS digelandang dan ditahan di Polsek Cipondoh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 36/2009, tentang Kesehatan.
“Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Cak)

















