Tangerang, HALOBANTEN.COM – Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) gagal selundupkan biawak di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten untuk dibawa menuju Seoul setelah petugas menemukan delapan satwa dalam koper pelaku.
Petugas menggagalkan upaya tersebut di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten. Peristiwa itu berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas menggunakan alat pemindai sinar-X untuk memeriksa koper milik JJ (25). Hasil pemindaian menunjukkan benda mencurigakan dalam koper tersebut. Petugas lalu memeriksa koper dan menemukan delapan biawak dalam sejumlah kantong kain. JJ hendak membawa satwa tersebut menuju Seoul tanpa dokumen kekarantinaan.
Petugas Karantina Banten kemudian menahan satwa untuk pemeriksaan kesehatan dan identifikasi. Hasil identifikasi menunjukkan enam biawak hijau atau Varanus prasinus serta dua biawak Aru atau Varanus beccarii. Kedua jenis tersebut masuk kategori satwa yang mendapat perlindungan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten Duma Sari Margaretha menegaskan pentingnya pengawasan. “Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus berlangsung ketat,” kata Duma.
Menurutnya, setiap hewan yang menuju luar negeri harus memenuhi persyaratan dan dokumen kekarantinaan. Selain itu, pengawasan penting untuk mencegah kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal.
Karantina Banten Ingatkan Bahaya Membawa Satwa Liar
Duma mengingatkan masyarakat agar tidak memasukkan satwa liar ke koper sebagai barang bawaan pribadi. Ia juga meminta calon pelintas memahami seluruh persyaratan sebelum membawa hewan ke luar negeri. “Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati,” tegas Duma.
Menurutnya, pelanggaran aturan karantina dapat berdampak terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu, masyarakat harus melapor kepada petugas sebelum membawa hewan melintasi perbatasan negara. Pemeriksaan karantina juga membantu menjaga kesehatan hewan serta keamanan hayati. Seluruh biawak kini memperoleh penanganan dan perawatan sesuai kebutuhan satwa.
Sementara itu, petugas menyerahkan JJ kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk proses hukum. Penyidik kemudian menetapkan JJ sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Penyidik juga menelusuri asal satwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Petugas Telusuri Asal Satwa
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra Aswin Bangun mengapresiasi kerja sama antarlembaga dalam pengungkapan perkara tersebut. Kerja sama itu melibatkan Karantina Banten, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta. “Kami mengapresiasi seluruh pihak yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan,” ujar Aswin.
Menurut Aswin, petugas akan memperkuat pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap penyelundupan satwa. Penyidik juga menelusuri pihak yang memasok satwa serta tujuan akhir pengiriman.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menilai modus tersebut menunjukkan ancaman perdagangan satwa lintas negara. Karena itu, pengawasan perlu mencakup sumber satwa hingga jalur keluar Indonesia.
Ia juga mendorong pertukaran informasi dengan otoritas negara tujuan dan jaringan penegakan hukum internasional. “Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” ujar Dwi.
Data Penindakan Karantina Banten
Karantina Banten mencatat 67 tindakan penahanan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Catatan tersebut mencakup sejumlah kasus terkait hewan dan tumbuhan liar serta satwa yang mendapat perlindungan. Pada periode sama, petugas mencatat 74 tindakan penolakan dan tujuh tindakan pemusnahan.
Karantina Banten juga mencatat 25 perkara dalam tahap penyelidikan. Selain itu, empat perkara masuk tahap penyidikan dan satu perkara telah memperoleh putusan. Sejumlah perkara tersebut melibatkan warga negara asing dari Rusia, Mesir, China, Belanda, dan Lituania.
Dalam perkara JJ, penyidik menggunakan sejumlah ketentuan pidana terkait karantina dan konservasi sumber daya alam. Ketentuan tersebut mencakup UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penyidik juga menggunakan ketentuan konservasi serta aturan pidana lain yang berlaku. JJ menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
(MAD)

























