Tangerang, HALOBANTEN.COM- Ribuan warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang mendapat udara segar di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Sebanayak 1.389 Napi mendapatkan remisi.
“Dari total 1.539 itu, yang mendapat remisi 1.389 orang, dua orang di antaranya langsung bebas pada Rabu (16/8/2022) dan yang tidak mendapatkan remisi ada 150 orang, ” ujar Kalapas Kelas IA Tangerang Asep Sutandar.
Remisi ini diberikan dengan mempertimbangkan perilaku para tahanan selama di dalam lapas.
Dia menjelaskan, para warga binaan yang tidak mendapatkan remisi memiliki alasan khusus. Sebanyak 84 di antaranya warga binaan yang sedang menjalani pidana pengganti penjara, 35 warga binaan mempunyai pidana seumur hidup kemudian 9 warga binaan menjalani hukuman pidana mati.
“Ada juga 5 orang Napi teroris, 11 WBP pidana korupsi yang belum membayar denda, 3 WBP sedang menjalani register F dan 3 WBP berstatus tahanan,” beber Kalapas. Sementara, dua orang narapidana yang mendapat remisi bebas langsung dikembalikan ke keluarga. (jek)















