News » BANTEN » 21.829 Siswa di Kabupaten Tangerang Dinyatakan DO dan Lulus Tidak Melanjutkan Sekolah

21.829 Siswa di Kabupaten Tangerang Dinyatakan DO dan Lulus Tidak Melanjutkan Sekolah

Curug, HALOBANTEN.COM – Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat, pada Oktober 2023, jumlah peserta didik di Kabupaten Tangerang Banten yang dinyatakan Drof Out (DO) dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) mencapai sekitar 21.829 orang. Jumlah tersebut dimulai dari jenjang skolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana saat acara Sosialisasi, Verifikasi dan Validasi data anak putus sekolah dan anak tidak sekolah di Kabupaten Tangerang, yang digelar di Hotel Yasmine Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Banten, Senin (13/11/2023).

Merespon hal itu, Dadan menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) akan menggelar kegiatan penuntasan angka putus sekolah di Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA

Kegiatan penuntasan angka putus sekolah dilakukan melalui program beasiswa pendidikan Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA.

Pihaknya memprioritaskan program ini untuk anak usia 7 sampai 21 tahun serta masyarakat usia diatasnya melalui program Pendidikan Kesetaraan Tingkat Desa (PAKADES).

“Program yang kita jalankan ini adalah implementasi “Desa Peduli Pendidikan”, program ini telah dicanangkan oleh Kemendagri,” kata Dadan.

Tingginya angka putus sekolah di Kabupaten Tangerang ini menurut Dadan, disebabkan tidak tercatatnya proses kepindahan peserta didik ke sistem Dapodik.

“Jadi peserta didik yang semula bersekolah di pendidikan formal pindah ke pendidikan non formal, ada juga peserta didik yang melanjutkan pendidikannya di luar negeri, jadi tidak terdata di system Dapodik,” kata Dadan.

Permasalahan lainnya adalah, sekolah tidak menginput perpindahan atau sekolah lanjutan peserta didik setelah mereka bersekolah di tingkat sebelumnya.

Ada juga masalah tidak terdaftarnya peserta didik di aplikasi Dapodik pada Kemendikbud atau EMIS di lingkup Kemenag.

Semisal, Pesantren Modern yang tidak mendaftarkan NPSN, Pesantren Salafiyah, atau bahkan SMP dan SMA Internasional yang tidak terdaftar di DAPODIK.

(Red)

BERITA LAINNYA