Pandeglang, HALOBANTEN.COM – Sebanyak 213 kepala desa (kades) di Kabupaten Pandeglang, Banten, resmi dikukuhkan oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita, dalam perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan ini dilaksanakan di Hotel Mutiara Carita pada Kamis, 19 Juli 2024, pukul 20.00 WIB.
Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014. Hal ini disampaikan oleh Irna Narulita dalam sambutannya.
“Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Irna. “Perpanjangan masa jabatan ini sebagai bentuk pengabdian para kades selama delapan tahun.”
Menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, seharusnya ada 214 kades yang dikukuhkan. Namun, satu kades dari Kecamatan Cisata telah meninggal dunia, sehingga hanya 213 kades yang dikukuhkan.
“Pengukuhan ini untuk kades periode tahun 2019-2027 dan periode tahun 2021-2029. Meliputi 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.” ujar Doni.
Perpanjangan masa jabatan kades di Kabupaten Pandeglang merupakan kebijakan baru yang masih perlu dievaluasi dan diawasi dengan cermat.
Diharapkan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, para kades dapat bekerja lebih optimal dan membawa kemajuan bagi desa-desa di Kabupaten Pandeglang. (***)















