News » NASIONAL » Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah Bakal Dijebloskan Lagi ke Penjara Jika Lakukan Hal ini

Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah Bakal Dijebloskan Lagi ke Penjara Jika Lakukan Hal ini

Tangerang, HALOBANTEN.COM- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang setelah menjalani program pembebasan bersyarat, Selasa (06/9/2022). Namun jika selama pembebasan bersyarat dia melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan, maka pihak Lapas akan kembali menjebloskannya ke penjara hingga masa hukumannya habis.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti, mengatakan, Atut Chosiyah sudah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif untuk menerima program pembebasan bersyarat layaknya narapidana lainnya meski dia menjalani pidana kasus korupsi.

Meski sudah bebas bersyarat, namun dia masih menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang hingga 2025.

BACA JUGA

“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025,” kata Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa (06/9/2022).

Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana maupun pelanggaran umum atau khusus. Jika melanggar, maka pembebasan bersyarat akan dicabut.

Sampai masa itu Atut tidak boleh ada tindak pidana apapun, ataupun pelanggaran umum atau khusus.

“Kalau sampai terjadi, program hak PB akan dicabut dan Atut akan kembali menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” kata Rika.

Diketahui, Ratu Atut Chosiyah divonis bersalah melakukan suap terhadap Hakim MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak, Banten.

Atut juga tersangkut perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar. (Jek)

BERITA LAINNYA