Ciputat, HALOBANTEN.COM- Perwal pengurangan sampah plastik disosialisasikan di Tangerang Selatan, Banten.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan membuka langsung Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) 83/2022 tentang pengurangan sampah plastik.
Sosialisasi Perwal pengurangan sampah plastik berlangsung di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Ciputat, Selasa (25/10/2022).
Pilar mengatakan, Pemkot Tangerang Selatan telah menetapkan Perwal pengurangan sampah plastik untuk menjadi solusi dalam pengendalian sampah plastik sekali pakai.
Setiap perusahaan pasti memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan pengendalian sampah plastik.
Namun perlu sadar juga bahwa Kota Tangerang Selatan harus menuntaskan maslah sampah yang merupakan PR bersama.
“Bayangkan satu hari, hasilkan 900 ton sampah, baik dari perumahan, toko, minimarket, restoran, hotel dan sebagainya,” ujar Pilar.
Pemkot Tangerang Selatan mengalami kendala terkait tempat penampungan sampah.
Pilar sempat meninjau saat melakukan kunjungan ke beberapa tempat dan menemukan sampah berserakan yang dominan adalah sampah plastik sekali pakai.
“Program ini tidak bisa berjalan tanpa dukungan bapak dan ibu semua, para pelaku usaha,” imbuhnya
Pilar menginginkan para pelaku usaha tidak fokus pada bisnisnya saja, namun juga perlu memperhatikan lingkungan sekitar usahanya.
Dengan adanya perubahan ini tidak akan menurunkan aktivitas ekonomi yang ada karena pada dasarnya Kota Tangerang Selatan memiliki karakteristik kota permukiman dan jasa.
“Segala sesuatu awalnya sulit bapak ibu, tapi saya yakin ini akan berdampak panjang,” tambahnya
Dengan adanya Perwal pengurangan sampah plastik, surat edaran tentang kantong plastik berbayar sudah tidak berlaku.
Dia yakin warga Tangerang Selatan akan mendukung program ini, karena warga Tangsel sudah sangat cerdas dan peduli dengan lingkungan sekitar.
“Masa transisi ini kita harus coba, sekarang masih tahap sosialisasi, jadi bantu kita informasikan kepada masyarakat,” kata Pilar.
“Jangan nanti pas sudah ditetapkan, masih aja melakukan ini penggunaan plastik sekali pakai, akan ada tindakan tegas,” sambungnya. (JEK)















