Jakarta, HALO BANTEN.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati dua perusahaan langar aturan. BPOM menduga kedua perusahaan parmasi itu menggunakan EG dan DEG berlebihan pada obat sirup.
BPOM pun mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
Adapun dua perusahaan itu antara lain, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri sudah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan itu.
Pihaknya juga menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
“Pemeriksaan beberapa sumber. Kami dapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas,” terang Penny dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Kemudian, PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Lalu, PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.
BPOM juga telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.
Menurut pemeriksaan juga pihaknya patut menduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya Bareskrim Polri akan menangani kasusnya. (DAR/RED)















