Setu, HALOBANTEN.COM – Sebuah video suami aniaya istri di Kademangan Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, viral di Media Sosial (Medsos).
Dalam video berdurasi sekitar 2.13 menit, pria itu mencekik korban yang duduk di bangku plastik. Lalu pelaku membanting korban.
Meski korban sudah berteriak minta ampun namun pelaku tetap terus menganiaya korban seperti orang kesetanan.
Bukan hanya mencekik dan membanting, pelaku juga menginjak leher korban saat korban jatuh ke lantai. Injakan pelaku membuat korban kesulitan bernapas.
Polisi pun dengan cepat merespon dan menindaklanjuti video Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu.
Polres Tangerang Selatan pelaku KDRT telah menangkap pelaku KDRT tersebut berinisial T (43).
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, Ipda Margana membenarkan video KDRT yang viral tersebut terjadi di wilayahnya.
Peristiwa itu terjadi di wilayah RT 004 RW 02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Pelaku penganiayaan berinisial TM (43), sedangkannya korban berinisial KY (44) yang merupakan istri pelaku.
“Kejadiaannya Jumat, 11 November 2022 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Margana, Rabu (16/11/2022).
Pemicu terjadinya KDRT tersebut lantaran suami cemburu dan menuduh istrinya selingkuh.
“Suaminya nuduh yang enggak-enggak. Nuduh istrinya selingkuh, cemburu buta suaminya,” ujar Margana kepada wartawan.
Kejadian itu bermula saat korban pulang bekerja dari berjualan ayam geprek sekitar pukul 17.30 WIB.
Kemudian, korban menyiapkan bekal makanan untuk suaminya yang bekerja shift malam sebagai sekuriti.
Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, korban hendak ke luar rumah menggunakan motor untuk membeli bensin.
Namun tiba-tiba, sang suami malah menuduh korban hendak berselingkuh.
Di saat itulah terjadi pertengkaran cekcok mulut antarkeduanya. Lantaran terbawa amarah, pelaku T langsung menganiaya sang istri.
Parahnya, aksi penganiayaan itu terjadi di depan anak-anaknya. Sang anak tidak berdaya memisahkan pertengkaran kedua orang tua itu.
Lalu, salah satu anaknya yang masih duduk di bangku SMP, berinisatif merekam kasus KDRT tersebut menggunakan ponsel genggamnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya.
“Korban luka di mulut, telinga bagian kanan belakang, pipi sebelah kiri, dan memar di leher,” pungkas Kanit. (JEK)
Disclaimer
Semua informasi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam artikel ini tidak dimaksudkan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di negara ini, diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

















