Cianjur, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menerbitkan surat keputusan (SK) status tanggap darurat bencana pasca gempa bumi bermagnitudo (M) 5,6 mengguncang wilayahnya Senin (21/11/2022). Status ini berlaku selama 30 hari ke depan.
Bupati Cianjur Herman Suherman menandatangani Surat keputusan status tanggap darurat gempa mulai 21 November hingga 20 Desember 2022.
“Penanganan bencana pasca-gempa di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan tim gabungan, sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11) kemarin yang berpusat di 10 kilometer barat daya Cianjur,” ungkap Plt Kapus Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Berdasarkan data yang dirilis Pusdalops BPBD Kabupaten Cianjur, per 22 November 2022 pukul 16.00 WIB, jumlah korban meninggal kembali bertambah menjadi 268 orang.
Dari jumlah tersebut sebanyak 122 korban meninggal telah teridentifikasi. Kemudian, 1.083 orang luka-luka dan 151 orang masih dalam pencarian (hilang).
Sementara, sebanyak 58.362 orang terdampak/mengungsi akibat gempa.
Selanjutnya, jumlah rumah/bangunan rusak sebanyak 22.198 unit. Di antaranya, rusak berat 6.570 unit, rusak sedang 2.071 unit dan rusak ringan 12.641 unit.
Kerusakan rumah/bangunan itu tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Cianjur – Jawa Barat.
Plt Kapus Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menambahkan, selain di Cianjur, daerah lain juga terdampak gempa.
Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga.
“Kemudian Sukabumi 641 KK terdampak, delapan mengungsi, satu orang luka berat, sembilan orang luka ringan, 641 rumah alami kerusakan,” tuturnya.
Di Kabupaten Bogor sebanyak 19 KK/78 jiwa terdampak gempa Cianjur. Dari 78 jiwa terdampak itu, empat di antaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan.
Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang. (DAR/JEK)















