Setu, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama unsur Forkopimda, memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras (Miras).
Pemusnahan tersebut menggunakan alat berat di depan kantor Kecamatan Setu, Sabtu (26/11/2022).
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Tangerang Selatan mempunyai Peraturan Daerah (Perda) soal minuman keras atau alkohol.
“Yaitu 0 persen ya, artinya sama aja tidak ada alkohol,” kata Benyamin.
Ribuan botol minuman keras ini adalah hasil razia Satpol PP Tangsel selama tahun 2022, terhadap warung maupun tempat yang menjual miras.
“Razia oleh Satpol PP Tangsel menunjukkan konsistensi kita dalam menegakkan Perda, ini sesuai motto kita, cerdas, modern dan religius,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkot Tangsel melalui Satpol PP akan terus melakukan langkah-langkah penegakkan Perda, terutama soal alkohol.
Ini dimaksudkan untuk menjaga anak bangsa dari pengaruh minuman keras. “Terima kasih kepada semua pihak, Satpol PP, Kapolres, Dandim, Camat dan Lurah telah bekerja sama dengan baik,” pungkasnya. (JEK)















