Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kantor Imigrasi Tangerang tindak 19 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.
Hal itu terungkap dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci Tangerang, Rabu (15/3/2023).
Menurut laporan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, pada awal tahun 2023 sampai Rabu (15/3/2023), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 19 orang rata-rata warga negara RRT, Kenya, Nigeria, Turki dan Vietnam.
Penindakan tersebut berasal dari 45 Kegiatan Operasi Mandiri, yang juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk dalam Sistem
Pengaduan Orang Asing (SIPOA).
Pihaknya menduga meningkatnya pelanggaran keimigrasian karena semakin banyaknya warga negara asing di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal tersebut pun menjadi topik utama yang dibicarakan dalam rapat tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten Ujo Sujoto, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten Tessa Harumdila membahas terkait Pengawasan Orang Asing yang telah diatur dalam
Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian.















