Polres Metro Tangerang Kota Berlakukan Tilang ETLE dan Tilang Manual

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota memberlakukan tilang ETLE dan tilang Manual di wilayah hukumnya.

Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai mensosialisasikan penerapan kembali tilang manual, Mulai Senin, (15/5/2023) hari ini.

Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Tilang manual ini juga disebut untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Hal ini didapati masih banyaknya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.

Terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain, bahkan masyarakat abai dengan kematian pada lakalantas.

“Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, Minggu (14/5/2023).

Menurut dia, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.

“Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan,” paparnya. 

Kapolres menambahkan, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan, mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual yang perlu diketahui:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melawan arus
  7. Melampaui batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.
  10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.
  11. Ranmor over load dan over dimension.
  12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.

(Jek)

  • All
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PROVINSI BANTEN

Shin Tae Yong Kena Sanksi KFA, Dilarang Melatih 10 Tahun

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Shin Tae Yong kena sanksi KFA berupa larangan melatih selama 10 tahun setelah Federasi Sepak Bola Korea Selatan menjatuhkan keputusan tersebut. Selain itu, sanksi hanya berlaku dalam kompetisi sepak bola Korea Selatan. KFA memberikan keputusan setelah Komite Fair Play menggelar pertemuan pada awal Juli 2026. Sementara itu, federasi menetapkan tiga bentuk hukuman […]

30 Perusahaan China Jajaki Investasi Rp36 Triliun di Indonesia

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Sebanyak 30 perusahaan China jajaki investasi Rp36 triliun di Indonesia melalui forum bisnis bersama pemerintah dan pelaku usaha nasional. Sementara itu, potensi kerja sama yang tercapai mencapai sekitar US$2 miliar atau Rp35,77 triliun. Pertemuan berlangsung antara delegasi bisnis Republik Rakyat Tiongkok, Kedutaan Besar RI untuk RRT, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain […]

Harga Emas Anjlok 2 Persen, Dolar AS dan Minyak Jadi Pemicu

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Harga emas anjlok 2 persen pada penutupan perdagangan Kamis, 23 Juli 2026, setelah penguatan dolar Amerika Serikat dan lonjakan harga minyak. Sementara itu, tekanan inflasi global turut memperkuat ekspektasi kenaikan suku bunga. Data Refinitiv menunjukkan harga emas berakhir pada level US$4.047,15 per troy ons. Namun, pelemahan itu memutus tren penguatan emas selama […]

Ibu Muda Buang Bayi dalam Kardus di Bogor, Polisi: Tersangka Malu Hamil di Luar Nikah

Bogor, HALOBANTEN.COM – Seorang ibu muda di Bogor Jawa Barat tega membuang bayinya sendiri baru ia lahirkan ke dalam kardus. Alasan wanita itu melakukan tindakan itu lantaran malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dan hamil di luar nikah. Kini, ibu muda buang bayi dalam kardus di Bogor jadi tersangka setelah Polresta Bogor Kota […]

Polda Banten Tetapkan Empat Tersangka Penganiayaan Aktivis LSM Lebak

Lebak, HALOBANTEN.COM – Polda Banten tetapkan empat tersangka penganiayaan aktivis LSM Lebak dalam kasus kekerasan terhadap Fuk Tjhong alias Uun. Sementara itu, penyidik langsung menahan seluruh tersangka di Markas Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, memastikan empat tersangka berinisial D, A, R, dan E. Selain itu, penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk […]

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 terkait Dugaan TPPU

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan. Selain itu, Anang menyebut pemeriksaan mulai berjalan sejak siang hari. Sebelumnya, […]