Tangerang, HALOBANTEN.COM – Asap pembakaran limbah timbulkan sesak napas, Satpol PP Kabupaten Tangerang tegur pengusaha usaha limbah di Kecamatan Sindang Jaya dan Rajeg, Senin (22/05/2023).
Peringatan disampaikan lantaran pembakaran limbah menimbulkan asap lebat yang berdampak kepada warga sekitar.
Laporan warga kemudian ditindaklanjuti kepada pemilik usaha limbah tersebut.
“Kami berikan peringatan kepada pemilik limbah, agar tidak membakar bekas limbah di sembarang tempat, karena menimbulkan asap yang berdampak kepada masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
Asap dari pembakaran limbah membuat warga mengalami sesak napas.
Dia menegaskan, kasus limbah khususnya dari plastik masih menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Tangerang.
Ia berharap pemilik usaha mengerti dan menghentikan pembakaran limbah mengingat dampaknya sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar.
Fachrul mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ada di Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut demi terciptanya Kabupaten Tangerang yang aman dan nyaman.
“Karena memang ini menyebabkan gangguan trantibum dan juga dapat mengganggu pernapasan masyarakat, kita semua berharap agar pemilik dapat mengerti dan kegiatan pembakaran ini tidak dilakukan kembali,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Satpol PP melakukan penindakan pelaku usaha limbah di 3 titik lokasi, yakni sebanyak 2 titik di Kecamatan Sindang Jaya 1 titik di Kecamatan Rajeg.
(Jek)















