Jakarta, HALOBANTEN.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membantah adanya staf atau pegawai KPI yang terlibat kasus peredaran narkoba di Tangerang Banten.
Bantahan itu disampaikan menyusul adanya pemberitaan berbagai media massa mengenai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diduga terjadi di lingkungan KPI.
“Tidak benar ada Anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota,” kata Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama KPI Pusat Mauludi Rahman dalam siaran pers melalui situs kpi.go.id dikutip Kamis (07/6/2023)
Namun demikian, Maulidi mengakui bahwa pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPI Pusat, namun saat ini yang bersangkutan dalam proses hukum.
Maulidi menegaskan, KPI Pusat berkomitmen melakukan pencegahan terhadap segala tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.
Komitmen KPI tersebut terimplementasi dalam bentuk kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Januari tahun 2023.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kasus peredaran narkoba jenis ganja ini diduga melibatkan oknum staf atau pegawai Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan empat pelaku kasus narkoba jenis ganja oleh Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota ini setelah pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja melalui media sosial yakni Instagram pada awal Mei 2023.
“Dari informasi itu, pada 8 Mei 2023 akhirnya berhasil kita ungkap, yakni di Perum Ciledug Indah Karang Tengah Kota Tangerang, kami berhasil mengamankan ER (17),” ujar Zain dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).
Polisi menangkap ER sesaat setelah menerima paket yang berisi tiga bungkus plastik hitam lakban coklat yang berisi 2,7 kg diduga narkoba jenis ganja.
Kepada polisi, ER mengaku paket tersebut dikirim pamannya, HDM (24) ke alamat ER.
Paman ER menyebut paket itu berisi sparepart motor melalui komunikasi lewat handphone.
“Ngakunya sparepart motor, kemudian dikembangkan oleh petugas dengan melakukan penangkapan terhadap HDM di rumahnya di Petukangan Utara, Pesanggrahan Jaksel dan dari hasil penggeledahan ditemukan paket ganja 805 gram atau 0,8 kilogram di rumahnya,” terangnya.
Di waktu bersama, polisi juga menangkap TMR (20) di Cisoka, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 9 bungkus berlakban coklat berisi 844,49 gram ganja.
Lalu menangkap tersangka lainnya inisial MA (25) di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 1 bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gr narkoba jenis ganja.
“TMR dan MA masih satu jaringan dengan HDM,” kata Zain.
Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait transaksi narkotika ini.
Terkait adanya keterlibatan oknum staf KPI, Zain mengatakan bahwa kasus itu masih dalam penyelidikan.
“Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota (staf) KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya,” katanya.
(Jek)

















