Serpong, HALOBANTEN.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut bahwa Budyanto Djauhari alias kokoh AD Djau Bie Than (38) tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Banten, positif narkoba jenis sabu-sabu.
Dengan begitu, Polres Tangerang Selatan pun kembali menangkap dan menahan pelaku serta meralat ancaman hukuman yang dijeratkan kepada pelaku dari sebelumnya hanya 4 bulan menjadi 5 tahun kurungan penjara.
Kapolres Tangerang Selatan (tangsel), AKBP Faisal Febrianto mengatakan, selain melakukan kekerasan terhadap istrinya, tersangka KDRT di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Budyanto Djauhari alias kokoh AD Djau Bie Than (38) juga positif sabu-sabu.
Fakta itu didapat setelah penyidik polisi melakukan tes urine kepada Budyanto Djauhari.
“Perlu rekan ketahui, tersangka ini (Budyanto) setelah kita lakukan cek urine positif narkoba metamfetamin (sabu), mungkin tersangka saat melakukan penganiayaan sedang terpengaruh narkoba,” ucap Kapolres Tangerang Selatan saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kecamatan Serpong, Selasa (18/7/2023).
Atas pengungkapan itu, pihaknya akan mendalami terkait narkoba yang dipakai oleh tersangka Budyanto Djauhari.
Penyidik akan lakukan pengembangan karena saat pemeriksaan, penyidik mencurigai tersangka dalam pengaruh narkoba dan hasilnya positif.
Untuk sementara, Budyanto dijerat pasal 44 ayat 1 UU KDRT dan terancam lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan kembali menangkap Budyanto Djauhari pukul 01.30 WIB dini hari di salah satu Apartemen di Kota Bandung.
Kasi Humas Polres Kota Tangsel IPDA Galih Dwi Nuryanto mengatakan, Budyanto Djauhari menganiaya istrinya TM (21) yang tengah hamil 4 bulan pada Rabu (12/7/2023) dini hari sampai babak belur.
Atas perbuatannya, Budyanto pun dilaporkan oleh korban ke Polres Kota Tangerang Selatan.
Lalu polisi menetapkan Budiyanto Djauhari sebagai tersangka, namun dia dilepaskan esok harinya, Kamis (13/7/2023) setelah jalani pemeriksaan.
Polisi tak menahan Budyanto Djauhari karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT.
Di mana dalam ayat tersebut, Budyanto Djauhari hanya dihukum 4 bulan penjara.
Lewat ayat ini, Budyanto meskipun jadi tersangka dilepas oleh polisi.
Namun kemudian, polisi meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto Djauhari setelah ramai diberitakan.
Polres Kota Tangerang Selatan mengubahnya menjadi Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT.
Dalam pasal ini Budyanto Djauhari terancam lima tahun penjara.
(Red)

















