Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Sebanyak banyak bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinyatakan gugur alias tak bisa menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel memutuskan puluhan Bacaleg tersebut tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) karena tidak memenuhi syarat (TMS)
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Selatan Ajad Sudrajat mengungkapkan dari 794 Bacaleg, hanya 702 yang memenuhi syarat masuk DCS.
Sedangkan sebanyak 92 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) dalam penetapan DCS.
“Bacaleg yang tidak memperbaiki dokumen, menyebabkan menjadi TMS. Ada TMS laki-laki dan perempuan,” kata Ajat, Minggu (20/8/2023).
Namun demikian, KPU Kota Tangsel membuka tanggapan masyarakat mengenai Bacaleg yang masuk dalam DCS pasca diumumkannya penetapan DCS.
Dalam hal ini, masyarakat bisa memberikan tanggapan selama 10 hari ke depan tepatnya sampai 28 Agustus 2023.
(Red)















