Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kota Tangerang Banten bersama unsur TNI – Polri mendapati ratusan botol berisi minuman keras (Miras) saat gelar operasi di wilayah Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Banten.
Operasi itu dilakukan aparat gabungan di sejumlah warung jamu yang terindikasi menjual Miras.
“Dalam operasi ini, kami (Satpol PP) bersama unsur TNI dan Polri berhasil menyita sebanyak 174 botol berisi minuman keras dari dua warung jamu di Neglasari,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).
Dia mengungkapkan, pihaknya secara rutin melakukan operasi penegakkan Perda Kota Tangerang tentang peredaran Miras.
Operasi penegakkan Perda Miras ini bertujuan untuk memberikan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Tangerang.
Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi semua peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang serta tidak ragu untuk melapor bila menemukan adanya indikasi pelanggaran Perda di sekitar lingkungannya.
Untuk melaporkan indikasi pelanggaran Perd aini, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai akses pengaduan. Salah satunya melalui aplikasi LAKSA milik Pemkot Tangerang.
(Red)

























