Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dugaan pelanggaran kampanye Calon Legislatif (Caleg) no I Provinsi Banten dari Partai Demokrat, Jazuli Abdilah ditangani Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Itu terjadi, setelah yang bersangkutan pada Kamis malam (22/2/2024), datang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang untuk pemeriksaan.
“Prosesnya saat ini masih di Gakkumdu Bang (Halobanten.com),” Kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah dengan singkat melalui whatsApp, Minggu (25/2/2024).
Kehadiran Jazuli Abdilah yang juga sebagai incumbent DPRD Provinsi Banten ke Bawaslu Kota Tangerang bersama penasehat hukumnya.
ia menjadi terperiksa karena pada 29 Januari 2024 lalu, melakukan kampanye di tempat ibadah, atau Masjid Nurul Iman, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.















