Jakarta, HALOBANTEN.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa menyoroti tingginya angka perceraian di Banten.
Menurut Adde angka tersebut tinggi karena ada beberapa faktor, salah satunya adalah faktor ekonomi yang mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.
Selain itu, menurut Adde Rosi, kemajuan teknologi juga memberikan andil bagi awal mula terjadinya keretakan rumah tangga dan memicu hadirnya pihak ketiga.
Dia mensinyalir tingginya kasus perceraian di Provinsi Banten karena banyaknya yang belum matang dalam berumah tangga serta kasus pernikahan dini.
Kemudian banyak pernikahan karena kasus hamil di luar nikah atau ada juga yang karena ada unsur paksaan.
Maka dari itu, Adde meminta hakim di Pengadilan Agama (PA) se-Provinsi Banten tidak mempermudah putusan perceraian.
Dia meminta para hakim Pengadilan Agama selaku mediator pasangan suami istri yang sedang berkonflik itu untuk selalu meminta kepada kedua belah pihak berdamai agar perceraian tidak terjadi.
Pengadilan agama Serang selalu menggulirkan program isbat nikah setiap tahun. Program ini mendapat dukungan dari Pemkab Serang dan Pemkot Serang.
Menurut Ade, jika ada pernikahan tidak sesuai undang-undang seperti nikah siri, lalu disahkan pada isbat nikah, maka hak anak dan istri dalam pernikahan tersebut menjadi legal.
Bila terjadi perceraian pun, anak dan istri juga bisa terus mendapatkan haknya karena sudah sesuai undang-undang yang berlaku, karena sudah menikah di pengadilan agama.
Hakim harus lebih jeli melihat faktor ke depannya, apakah setelah keluar putusan perceraian itu nantinya si anak akan terurus tidak?
“Jadi (masa depan, red) anak seperti apa, jangan sampai anak-anak yang jadi beban negara,” jelasnya.
(Eka)

















