Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kabupaten Tangerang Provinsi Banten memberikan teguran kepada sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Cikupa dan Panongan.
THM tersebut kedapatan membuka usahanya saat bulan Ramadhan.
Hal itu terungkap saat Satpol PP Kabupaten Tangerang lakukan patroli THM untuk memberikan kenyamanan beribadah bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Patroli dan pengawasan berlangsung di beberap tempat hiburan umum.
Patroli juga menyasar usaha panti pijat di dua kecamatan yakni, Cikupa dan Panongan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan, dari hasil patroli, terdapat tujuh tempat hiburan malam yang kedapatan masih beroperasi.
Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung memberikan sanksi berupa teguran kepada tujuh tempat hiburan tersebut.
Pihaknya memberikan teguran terlebih dahulu sebelum memberi tindakan penyegelan.
“Ketujuh THM ini juga akan kami pantau terus,” kata Agus, Rabu (20/3/2024).
Agus mengimbau agar tempat hiburan umum yang masih melakukan aktivitas pada saat bulan suci Ramadhan dapat mematuhi aturan seperti tertuang dalam surat edaran.
Semua pengelola tempat hiburan dan jenis usaha yang sudah tertuang dalam Surat Edaran itu pun diimbau untuk menutup sementara aktivitasnya selama Ramadhan.
Dia juga berharap semua pengelola THM bisa mematuhi surat edaran Pj Bupati Tangerang, karena hal tersebut sebagai bentuk menghormati Bulan Suci Ramadhan serta terciptanya Gemilang Tertib Ramadhan.
(Red)















