Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang minta kepada para wajib pajak agar segera membayarkan PBB-P2 dan BPHTB.
Pasalnya, program diskon PBB-P2 dan BPHTB yang berlangsung sejak 1 Agustus lalu, akan berakhir pada 30 Agustus 2024 ini
“Ayo manfaatkan kegiatan ini dengan baik, supaya para wajib pajak merasa lebih ringan,” kata Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, Senin (26/8/2024).
Seperti diskon 25 persen PBB-P2 terhutang sejak 1994-2014, bebas denda PBB-P2 hingga tahun 2023 dan diskon 35 persen BPHTP prona/PTSL/PTKL.
Pembayaran pajak tersebut, paparnya, dapat di lakukan melalui loket keliling, UPT Barat, UPT Timur, dan Mal Pelayanan Publik.
Selain itu, juga bisa secara daring melalui aplikasi Tangerang LIVE,
bank BJB, bjb Digi, GoPay, Blibli, Indomaret, Bukalapak, Alfamart, livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Indonesia, OVO, dan Tokopedia.















