Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama pemerintah daerah dan instansi terkait membentuk tim gabungan dan mendirikan pos pantau untuk mengawasi jam operasional truk tanah yang melintas di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Hal itu sebagai tindaklanjut pertemuan pasca lakalantas yang memicu amuk massa hingga merusak, membakar dan menjarah sparepart truck tanah di Salembaran Jaya, Kosambi Kabupaten Tangerang pada Kamis (7/11/2024) lalu.
Pos pantau yang berada di delapan titik itu didirikan untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap truk-truk yang tidak mengindahkan atau melanggar jam operasional sesuai ketentuan yang ada.
Sedangkan ratusan personel gabungan itu, terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota/Kabupaten Tangerang, dan potensi masyarakat (Potmas).
“Kami telah membentuk tim gabungan dengan delapan pos pantau untuk mengawasi dan memperketat terkait jam operasional truk-truk tanah tersebut,” Kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (10/11/2024).
Delapan pos pantau tersebut, tersebar di Rawa Bokor Kecamatan Benda, Kebon Nanas Kecamatan Tangerang, Buaran Indah Kecamatan Cipondoh, Suryadharma Kecamatan Neglasari, Telesonic Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi Kecamatan Jatiuwung, Cadas Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.
“Setiap pos pantau tersebut akan dipimpin Perwira Pengendali dengan melibatkan enam personel Polres Metro Tangerang Kota, TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Semuanya bekerja selama 24 jam dan di bagi menjadi dua shift,” ujarnya.
Mereka, lanjut kapolres, mulai aktif bertugas sejak Sabtu (9/11/2024), bahkan telah menindak sebanyak 13 unit truk dengan sanksi tilang dan 9 unit truk di putar balikkan.
“Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kita tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” paparnya.
Kapolres juga berharap, dengan penegakan Peraturan Bupati (perbup) dan Peraturan Wali Kota (perwal) tidak ada lagi sopir truk tanah yang melanggar.
Sementara petugas akan selalu berupaya menghalau memutar balik truk bila melanggar aturan yang telah disepakati. Bahkan juga tidak segan menindak tegas dengan memberikan sanksi tilang kepada sopir.
“Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang melanggar,” tandasnya.(Cak)






















