News » POLITIK » POLITIK

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHPU Walikota Tangsel 2024, Ini Alasan Lengkapnya!

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta).

Mengutip dari situs resmi MK di mkri.id, keputusan tersebut MK umumkan dalam Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Ketua MK, Suhartoyo membacakan langsung pada Selasa (04/02/2025), bersama delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa selisih suara antara pemohon dan pihak Terkait mencapai 141.287 suara atau sekitar 24.9 persen.

BACA JUGA

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa meskipun pemohon adalah paslon Walkot dan Wawalkot Tangsel, mereka tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan. Hal itu tertuang dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016.

Oleh karena itu, MK menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Mahkamah Konstitusi tidak menemukan alasan untuk mengecualikan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 terkait dengan kedudukan hukum pemohon sebagai persyaratan formal dalam pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum.

Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya pelanggaran signifikan yang dapat merusak integritas Pilwalkot Tangsel Tahun 2024.

“Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk melanjutkan permohonan ini ke tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ridwan.

Sebagai informasi, pemohon dalam permohonannya menuduh adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan itu melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), organ negara, dan pegawai honorer dalam proses Pilwalkot Tangsel 2024.

Oleh karena itu, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

(Red)

BERITA LAINNYA