Jakarta, HALOBANTEN.COM – Bareskrim Polri telah resmi menahan Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, atas kasus pemalsuan dokumen SHGB/SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Penahanan ini dilakukan setelah Arsin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam.
“Setelah pemeriksaan kami beserta unit melaksanakan gelar. Selanjutnya, keempat orang tersangka ini diputuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2/2025).
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya juga ditahan, yaitu Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. Mereka ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Djuhandhani menjelaskan bahwa para tersangka terbukti terlibat dalam pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik ini telah mereka lakukan sejak tahun 2023.
Keempat tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, girik, surat keterangan tanah, surat pernyataan tidak sengketa.
Kemudian, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024.















