Minggu, 19 April 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Jaringan Penadah Mobil Bodong Terbongkar, Polsek Cisauk Amankan Puluhan Kendaraan Ilegal

by Nasir Halo Banten
23 April 2025
in TANGERANG RAYA

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Selain fokus menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial ERM, Polsek Cisauk berhasil mengungkap praktik pertolongan jahat terkait peredaran mobil-mobil hasil gadai ilegal. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Rabu (23/4/2025).

Kasus ini bermula dari penyelidikan polisi terhadap aktivitas mencurigakan berupa jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi yang marak di media sosial. Teridentifikasi seorang penadah yang aktif menawarkan mobil-mobil tersebut melalui platform Facebook.

Baca Juga:

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga

Dalam unggahannya, pelaku menjual kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran dan tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah, sehingga menimbulkan kecurigaan, termasuk di kalangan aparat kepolisian. Modus transaksi yang digunakan oleh pelaku penadahan ini adalah sistem pembayaran di tempat atau Cash on Delivery (COD).

“Pelaku mempromosikan unit mobil di media sosial Facebook dan mengantarkannya langsung ke lokasi yang telah disepakati (COD). Mobil-mobil tersebut dijual tanpa disertai dokumen kepemilikan yang sah,” jelas pihak kepolisian.

Pengembangan kasus lebih lanjut mengungkap bahwa para penadah ini mendapatkan mobil-mobil tersebut dari tersangka utama, ERM, yang sebelumnya menyewa kendaraan dari berbagai rental sebelum akhirnya digadaikan secara ilegal. Kendaraan-kendaraan hasil penggelapan ini kemudian didistribusikan oleh para penadah kepada konsumen akhir.

Para penadah ini memainkan peran krusial dalam meluaskan peredaran mobil-mobil ilegal ini hingga ke berbagai daerah, termasuk Jakarta, Banten, Jawa Tengah, bahkan Madura. Praktik penjualan tanpa dokumen resmi ini sangat berpotensi merugikan pembeli karena kendaraan tersebut dapat disita sewaktu-waktu oleh pihak berwajib.

Berkat penyelidikan yang mendalam, sejumlah mobil hasil penggelapan berhasil diamankan oleh Polsek Cisauk. Kendaraan-kendaraan tersebut meliputi Honda BR-V berwarna putih dan hitam, Daihatsu Terios, dan Toyota Rush. Lokasi penemuan mobil-mobil ini tersebar di berbagai tempat, mengindikasikan adanya jaringan yang cukup terorganisir dalam bisnis ilegal ini.

“Satu unit mobil Honda BR-V warna putih mutiara tahun 2021 berhasil diamankan dari seorang penadah di wilayah Jakarta. Sementara itu, satu unit mobil Toyota Rush warna putih tahun 2021 ditemukan di tangan seorang penadah di daerah Madura,” ungkap pihak kepolisian.

Saat ini, Polsek Cisauk tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah para penadah ini memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka utama atau hanya berperan sebagai perantara dalam praktik jual beli kendaraan ilegal ini.

Para pelaku penadahan terancam dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pertolongan jahat, yang ancaman hukumannya dapat mencapai empat tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat membeli kendaraan bekas, terutama jika ditawarkan melalui media sosial dengan harga yang tidak wajar dan tanpa dokumen yang lengkap. Polsek Cisauk menegaskan komitmennya untuk terus memantau aktivitas penjualan kendaraan ilegal dan akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. (Alif)

Tags: Penadah Mobil Bodong Cisauk
Previous Post

Gelapkan Mobil Rental Berkedok Sewa Kantor Fiktif, Ibu Rumah Tangga di Tangsel Diciduk Polisi

Next Post

Identitas Jasad Dalam Karung Masih Belum Teridentifikasi, Ini Ciri-cirinya

BERITA LAINNYA

Satpol PP Tangsel Sapu PKL dan Parkir Liar di Pasar Serpong
TANGERANG RAYA

Satpol PP Tangsel Sapu PKL dan Parkir Liar di Pasar Serpong

...

Tangsel Luncurkan Digital Academy, Praktisi Turun Langsung Latih Siswa. Program “Expert Goes to School” Dorong Keterampilan Digital Siap Kerja
TANGERANG RAYA

Tangsel Luncurkan Digital Academy, Praktisi Turun Langsung Latih Siswa

...

Dua Pria di Tangerang Tertangkap Basah Bawa Ratusan Pil Obat Keras Siap Edar
TANGERANG RAYA

Dua Pria di Tangerang Tertangkap Basah Bawa Ratusan Pil Obat Keras Siap Edar

...

Asrama Polri Ciledug Terbakar, 20 Rumah Ludes Dilalap Api
TANGERANG RAYA

Asrama Polri Ciledug Terbakar, 20 Rumah Ludes Dilalap Api

...

Pemkot Tangsel Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Tata Kelola Anggaran
TANGERANG RAYA

Pemkot Tangsel Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Tata Kelola Anggaran

...

Menko AHY Apresiasi Penataan Permukiman Nelayan di Mauk Tangerang
TANGERANG RAYA

Menko AHY Apresiasi Penataan Permukiman Nelayan di Mauk Tangerang

...

Pemkot Tangsel Percepat Penanganan Banjir dan Longsor, Pilar Turun Tinjau Tiga Wilayah
TANGERANG RAYA

Pemkot Tangsel Percepat Penanganan Banjir dan Longsor, Pilar Turun Tinjau Tiga Wilayah

...

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 81 Gram Sabu, 117 Ribu Batang Rokok Ilegal Hingga Tembakau Sintetis
TANGERANG RAYA

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 81 Gram Sabu, 117 Ribu Batang Rokok Ilegal Hingga Tembakau Sintetis

...

Petugas Haji Tangsel Diminta Perkuat Fisik, Mental, dan Spiritual
TANGERANG RAYA

Petugas Haji Tangsel Diminta Perkuat Fisik, Mental, dan Spiritual

...

Polemik Izin Loka Padel Serpong, Dua Satpol PP dan Satu Pejabat Dinsos Tangsel Terancam Sanksi Berat
TANGERANG RAYA

Polemik Izin Loka Padel Serpong, Dua Satpol PP dan Satu Pejabat Dinsos Tangsel Terancam Sanksi Berat

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga Nokia X60 Pro, dengan Kamera Setara DSLR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • Halo Banten
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In