Tangerang, HALOBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang oknum anggota ormas yang kedapatan palak pedagang.
Pelaku pemerasan ini menyasar seorang penjual teh Solo yang berjualan di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Identitas satu oknum ormas yang berhasil diamankan adalah AHZ (38).
Sementara itu, rekan pelaku yang diketahui bernama DJ alias Pitak berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
Kendati demikian, identitas DJ telah dikantongi pihak kepolisian berdasarkan rekaman video yang sempat dibuat oleh korban saat aksi pemerasan terjadi.
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby, menyampaikan bahwa penangkapan oknum ormas ini bermula dari laporan masyarakat dan adanya bukti rekaman video aksi premanisme yang dilakukan oleh pelaku.
Unit Reskrim Polsek Ciledug bergerak cepat setelah menerima aduan tersebut dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku.
“Oknum ini meminta uang ‘pembinaan’ sebesar Rp300 ribu kepada penjual teh Solo,” jelas Kapolsek pada Kamis (15/5/2025).
Namun karena merasa takut dan tidak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya mampu memberikan Rp 100 ribu.
Kejadian berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika kedua oknum ormas tersebut kembali mendatangi korban dan meminta sisa kekurangan uang sebesar Rp200 ribu.
Mereka bahkan menyodorkan kwitansi senilai Rp300 ribu dengan tanggal awal berdagang korban pada 29 April 2025.
Namun karena tidak memiliki uang, korban tidak memberikan sisa uang yang diminta.
Kemudian, oknum ormas ini mengancam korban jika tidak mau memberikan sisa uang Rp200 ribu, maka korban dilarang berjualan di tempat tersebut.
Saat itulah korban sempat merekam kejadian tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan indikasi bahwa oknum tersebut secara rutin melakukan pemerasan terhadap para pedagang.
Modus Minta Uang Pembinaan
Modus yang digunakan adalah meminta uang ‘pembinaan’ dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp700 ribu per pedagang.
Para pedagang sebelumnya tidak berani melapor kepada polisi karena merasa takut terhadap pelaku yang merupakan anggota ormas tertentu.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan pemerasan,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku AHZ dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Saat ini, oknum ormas AHZ sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Ciledug.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi korban-korban lainnya.
Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku DJ alias Pitak terus dilakukan.\
Pihaknya akan meningkatkan patroli melalui operasi Berantas Jaya 2025.
Tujuannya untuk mengantisipasi berbagai tindak kejahatan jalanan seperti premanisme, begal, curanmor, tawuran, dan praktik debt collector ilegal.
(Jek/Red)















