Oknum Ormas Palak Pedagang Teh Solo di Ciledug Diciduk Polisi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang oknum anggota ormas yang kedapatan palak pedagang.

Pelaku pemerasan ini menyasar seorang penjual teh Solo yang berjualan di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Identitas satu oknum ormas yang berhasil diamankan adalah AHZ (38).

BACA JUGA

Sementara itu, rekan pelaku yang diketahui bernama DJ alias Pitak berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.

Kendati demikian, identitas DJ telah dikantongi pihak kepolisian berdasarkan rekaman video yang sempat dibuat oleh korban saat aksi pemerasan terjadi.

Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby, menyampaikan bahwa penangkapan oknum ormas ini bermula dari laporan masyarakat dan adanya bukti rekaman video aksi premanisme yang dilakukan oleh pelaku.

Unit Reskrim Polsek Ciledug bergerak cepat setelah menerima aduan tersebut dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku.

“Oknum ini meminta uang ‘pembinaan’ sebesar Rp300 ribu kepada penjual teh Solo,” jelas Kapolsek pada Kamis (15/5/2025).

Namun karena merasa takut dan tidak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya mampu memberikan Rp 100 ribu.

Kejadian berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika kedua oknum ormas tersebut kembali mendatangi korban dan meminta sisa kekurangan uang sebesar Rp200 ribu.

Mereka bahkan menyodorkan kwitansi senilai Rp300 ribu dengan tanggal awal berdagang korban pada 29 April 2025.

Namun karena tidak memiliki uang, korban tidak memberikan sisa uang yang diminta.

Kemudian, oknum ormas ini mengancam korban jika tidak mau memberikan sisa uang Rp200 ribu, maka korban dilarang berjualan di tempat tersebut.

Saat itulah korban sempat merekam kejadian tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan indikasi bahwa oknum tersebut secara rutin melakukan pemerasan terhadap para pedagang.

Modus Minta Uang Pembinaan

Modus yang digunakan adalah meminta uang ‘pembinaan’ dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp700 ribu per pedagang.

Para pedagang sebelumnya tidak berani melapor kepada polisi karena merasa takut terhadap pelaku yang merupakan anggota ormas tertentu.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan pemerasan,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku AHZ dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Saat ini, oknum ormas AHZ sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Ciledug.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi korban-korban lainnya.

Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku DJ alias Pitak terus dilakukan.\

Pihaknya akan meningkatkan patroli melalui operasi Berantas Jaya 2025.

Tujuannya untuk mengantisipasi berbagai tindak kejahatan jalanan seperti premanisme, begal, curanmor, tawuran, dan praktik debt collector ilegal.

(Jek/Red)

 

BERITA LAINNYA

  • All
  • TANGERANG RAYA

Perempuan Tak Bisa Keluar dari Daycare Tangsel, Polisi Dalami Dugaan Penguncian

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel memicu penyelidikan Polsek Ciputat Timur setelah laporan masuk melalui Call Center 110 Polri pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel membawa personel piket fungsi Polsek Ciputat Timur ke sebuah bangunan di Jalan Cendrawasih V No. 134, Kelurahan Sawah Baru, […]

Anggota TNI AD Tewas di Kelapa Dua Tangerang, Polisi Temukan Sejumlah Luka Tusuk

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus anggota TNI AD tewas di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten menyita perhatian masyarakat. Prajurit Dua (Prada) Arif Budi Sampurna ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Minggu, (19/7/2026). Korban merupakan personel Yon TP 804/Nabire yang menjalankan tugas bantuan personel di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Warga menemukan jasad […]

Kemarau Panjang di Kabupaten Tangerang, Pemkab Siaga Kebakaran

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kemarau panjang di Kabupaten Tangerang Banten, menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Tangerang saat apel pagi di Lapangan Raden Arya Yudhanegara, Tigaraksa, Senin, (20/7/2026). Asisten Daerah III Bidang Hukum, Administrasi, dan Umum, Firzada Mahalli, memimpin apel sekaligus menyampaikan sejumlah arahan kepada seluruh aparatur sipil negara. Firzada mengawali arahannya dengan mengapresiasi keberhasilan Kafilah Kabupaten […]

Kebakaran Gudang di Benda Tangerang, Brimob Bantu Padamkan Api

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kebakaran gudang di Benda Kota Tangerang Banten, tepatnya di Jalan Perancis, menghanguskan tiga bangunan pergudangan, Minggu, (19/7/2026). Personel Satbrimob Polda Metro Jaya bergerak cepat membantu proses pemadaman hingga situasi kembali terkendali. Api mulai muncul sekitar pukul 18.27 WIB. Petugas akhirnya menguasai kobaran api sekitar pukul 23.00 WIB setelah bekerja selama lebih dari […]

Larangan Pungli Damkar Tangsel Diperketat, Petugas Minta Uang Terancam Putus Kontrak

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Larangan pungli Damkar Tangsel semakin diperketat. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri, menegaskan seluruh layanan penyelamatan wajib bebas pungutan. Setiap petugas harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Selain itu, larangan pungli Damkar Tangsel berlaku untuk seluruh personel tanpa pengecualian. Ahmad […]

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Asal Sepatan Tangerang Diciduk Polisi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus jual obat keras tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Tangerang. Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap AIS, 32 tahun, warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, pada Kamis, 16 Juli 2026. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka beserta barang […]