Tangerang, HALOBANTEN.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, segera memanggil Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, terkait dengan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah TPA Jatiwaringin dan pencemaran sungai.
Menteri LHK juga segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang.
Selain Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, sejumlah pejabat penting lainnya di Pemerintah Kabupaten Tangerang, juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
“Saya akan segera memanggil Bupati Tangerang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pengelola TPA Jatiwaringin, serta pihak Bappeda untuk memberikan klarifikasi terkait kasus Kali Cirarab,” ujar Menteri Hanif saat Sidak TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut atas temuan indikasi pencemaran kandungan air di bagian hulu Kali Cirarab, yang berlokasi di sekitar TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Hasil Investigasi Didapati Kandungan Logam Berat
Berdasarkan hasil investigasi memperlihatkan adanya kandungan logam berat yang jauh melampaui batas aman.
“Secara visual, air di area tersebut berwarna hitam dengan bau yang menyengat,” kata Menteri LHK.
Dari hasil Analisa didapati faktor konektivitas mencapai angka 1.800. Hal itu mengindikasikan tingginya konsentrasi berbagai jenis logam berat.
“Normalnya, angka tersebut berada di bawah 400. Ini menunjukkan tingkat pencemaran logam berat yang sangat signifikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa temuan di lapangan mengarah pada dugaan bahwa limbah yang mencemari aliran Kali Cirarab berasal dari sebuah pabrik pengolahan limbah B3 yang berdekatan dengan TPA Jatiwaringin.
Kementerian LHK menyatakan tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun yang terbukti lalai dalam menangani masalah pencemaran lingkungan ini.
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap pencemaran ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa, seperti yang pernah terjadi di beberapa lokasi lain,” kata Hanif.
Namun, kondisi ini sudah jelas menunjukkan adanya kerusakan serius dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Menteri Hanif juga mengingatkan bahwa sanksi pidana terkait pencemaran lingkungan dapat berupa pemberatan hukuman dan pidana kurungan hingga satu tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Sudah jelas ada ancaman pidananya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah mengatur hal ini, dan kami akan menegakkan instrumen hukum yang ada,” pungkasnya.
(Jek/Red)

















