Jakarta, HALOBANTEN.COM — Kepolisian menetapkan 31 anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka atas insiden bentrok ormas di RSUD Tangsel.
Dari jumlah itu, ada sebanyak sembilan orang yang identitasnya dalam Ormas diketahui merupakan pengurus struktural PP di wilayah Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, secara gambling mengungkap identitas para tersangka di PP. Polisi menjerat mereka dengan sejumlah pasal pidana.
Beberapa di antaranya pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman antara 5 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian Pasal 169, 385, dan 335 KUHPidana dengan total ancaman mencapai 6 tahun penjara.
Identitas para pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain MR (Ketua MPC PP Tangsel).
Kemudian, MS (Kabid Kaderisasi), CH (Komando Inti), SN (Wakil Komandan Inti), dan S (Ketua PAC Serpong Utara).
Selain itu, polisi juga menetapkan AY, SE, M, dan MG yang memiliki posisi jabtan sebagai pengurus PP di tingkat PAC dan ranting.
“Untuk 22 tersangka lainnya hanya sebagai anggota biasa berinisial ES, EMB, DWS, FF, RA, AIG, Y, BA, N, AS, dan lainnya,” paparnya.
Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
(Jek/Red)















