Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk dua orang terduga pengedar narkoba jenis ganja.
Penangkapan SS (43) dan HS (42) setelah polisi mengungkap peredaran narkotika dengan total barang bukti 4.794 gram.
Menurut Kasat Narkoba Kompol Rihold didampingi Kasi Humas AKP Prapto Lasono pada Selasa (27/5/2025), pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan ganja di kawasan Poris, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan observasi dan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan kedua pelaku di dua lokasi berbeda.
Awalnya, petugas berhasil mengamankan SS dengan barang bukti ganja seberat 921,5 gram.
Dari pengembangan penangkapan SS, polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, milik HS.
Di sana, polisi kembali menemukan empat paket besar ganja seberat 3.872,5 gram yang mereka sembunyikan.
Barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang buron berinisial MM yang saat ini masih dalam pengejaran.
Rencananya, pelaku akan edarkan ganja di wilayah Tangerang dan Jakarta.
Modus operandinya yakni dengan sistem tempel dan mengendalikannya dari jarak jauh.
Kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 jo 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
(Jek/Red)















