Kabupaten Serang, HALOBANTEN.COM — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, telah secara resmi mendeklarasikan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pungli Ketenagakerjaan di Aula Kantor Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Selasa (10//6/2025).
Pembentukan Satgas anti pungli ketenagakerjaan ini menjadi salah satu prioritas utama dalam 100 hari kerja pertama kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas untuk periode 2025-2030.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, membacakan langsung deklarasi.
Sejumlah unsur Forkopimda hadir dalam kegiatan itu.
Termasuk Penjabat Sekretaris Daerah Rudy Suhartanto, Wakil Ketua DPRD Agus Wahyudiono, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kepala Disnakertrans Diana Ardhianty Utami.
Hadir juga Camat Kibin Babay Barmawi, dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Kibin.
Sejumlah perwakilan perusahaan juga hadir dalam deklarasi. Di antaranya, perwakilan dari PT Nikomas Gemilang, Forum HRD Kawasan Modern Cikande.
Setelah pembacaan deklarasi, selanjutnya penandatanganan dukungan atas pembentukan Satgas pemberantasan Pungli Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Serang.
Marak Aduan Masyarakat
Bupati Ratu Zakiyah menjelaskan, deklarasi Satgas Pemberantasan Pungli Ketenagakerjaan ini merupakan respons terhadap banyaknya aduan masyarakat mengenai praktik pungutan liar di sektor industri.
“Ini adalah salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Serang untuk mengawali pemberantasan pungli ketenagakerjaan yang ada di dunia industri,” tegasnya kepada awak media usai acara deklarasi.
Untuk memastikan implementasi yang efektif, Satgas ini melibatkan kolaborasi dari berbagai pihak.
Antara lain, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Inspektorat, Disnakertrans, akademisi, praktisi hukum, dan pihak terkait lainnya.
“Kita butuh kolaborasi semua pihak agar satgas ini berfungsi optimal dan pemberantasan pungli ketenagakerjaan bisa lebih masif,” tambahnya.
Ratu Zakiyah menegaskan, Satgas Pemberantsan Pungli Ketenagakerjaan memiliki penanggung jawab khusus.
Mengingat praktik pungli tidak hanya terjadi di sektor industri, tetapi juga di berbagai elemen lainnya.
Ia memastikan bahwa korban pungli ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan hukum.
Oleh karena itu, ia mengimbau para korban untuk tidak ragu melaporkan jika menjadi korban praktik ilegal ini.
Selain penindakan, Ratu Zakiyah juga berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terpengaruh atau menjadi korban calo tenaga kerja.
“Kita harus berantas calo-calo itu sehingga semua mendapatkan keadilan, mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan di tanah kita sendiri, terutama di Kabupaten Serang,” ungkapnya penuh harap.
“Insya Allah dengan doa semua pihak, ini tidak akan mudah, namun kami akan bekerja sebaik mungkin agar semua masyarakat merasa terlayani,” pungkasnya.
(Jek/Red)















