Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan menggelar proses rotasi pejabat dan mutasi setelah 20 Agustus 2025. Penundaan ini sesuai dengan ketentuan masa tunggu enam bulan pasca-pelantikan pejabat sebelumnya.
“Sesuai dengan aturan, saya baru bisa melaksanakan rotasi pejabat dan mutasi paling cepat setelah 20 Agustus. Ini karena masa enam bulan setelah pelantikan pada 20 Februari lalu,” jelas Benyamin Davnie.
Benyamin menambahkan bahwa saat ini terdapat enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang posisinya masih kosong dan memerlukan pengisian jabatan.
Kondisi ini juga akan berdampak pada struktur di bawahnya yang memerlukan penyesuaian di kemudian hari, memicu kebutuhan akan rotasi pejabat yang cermat.
“Ada dua tahapan yang akan kami lakukan. Pertama, kami akan melakukan rotasi pejabat untuk memenuhi kebutuhan organisasi, mengingat ada enam OPD yang kosong, dan tentu saja ini akan berimbas ke struktur di bawahnya,” ujarnya.
Enam OPD Ini Butuh Pejabat Devinitif
Enam OPD yang kosong meliputi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perpustakaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Saat ini yang kosong adalah BKAD, Dinas Perpustakaan, Dinas Dukcapil, Bappenda, DLH sebentar lagi kosong, dan Dispora,” tambahnya.
Benyamin juga menjelaskan bahwa selain rotasi pejabat internal, seleksi akan ia berlakukan untuk jabatan-jabatan tertentu.
Ia telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mempersiapkan panitia seleksi.
“Selain rotasi pejabat, saya juga akan melakukan seleksi untuk posisi-posisi tertentu. Saya sudah menginstruksikan BKPSDM untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang akan menjadi panitia seleksi di masa mendatang. Jika mereka bersedia, kami akan segera melaporkannya ke BKN,” kata Benyamin.
Lebih lanjut, dari enam posisi yang kosong tersebut, beberapa akan ia isi melalui proses seleksi terbuka, sementara yang lainnya akan melalui rotasi pejabat internal.
“Kemungkinan, dari enam posisi itu, ada yang harus melalui seleksi terbuka dan ada pula yang akan kita isi melalui rotasi pejabat,” pungkasnya.
Pemkot Tangerang Selatan berkomitmen untuk memastikan pengisian jabatan ini berjalan sesuai aturan dan kebutuhan organisasi, demi kelancaran pelayanan publik di wilayahnya.
(Alif/Jek/Red)















