Tangerang, HALOBANTEN.COM — Polisi menangkap dua pria residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR (28) dan AS (34) di Cikupa Tangerang, Banten.
Kedua pelaku kembali berurusan dengan hukum dan harus mendekam di jeruji besi.
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menjelaskan, keduanya bukan pelaku baru.
“Kedua tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan yang sama di tahun 2022 dengan vonis 10 bulan kurungan,” kata Johan, Senin (29/9/2025).
Aksi curanmor terbaru mereka terekam kamera CCTV di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan motor di depan rumahnya.
“Saat hendak bepergian, korban terkejut karena motornya sudah hilang,” ujar Johan.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Cikupa. Dari rekaman CCTV, polisi melakukan pengejaran hingga mendapat petunjuk adanya motor yang mirip dengan kendaraan milik korban di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.
Tiga hari berselang, tepatnya Senin (22/9/2025), petugas menangkap HR dan AS di kontrakan tersebut. Polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Cikupa untuk proses pemeriksaan.
Dalam interogasi, para tersangka mengakui sudah beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Kecamatan Curug dan Kecamatan Cikupa.
HR berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara AS bertugas memantau situasi sekitar.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
(Alif/Jek/Red)















