Sabtu, 18 April 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor di Cikupa Tangerang

by ALIF AZHAR Halo Banten
1 Oktober 2025
in TANGERANG RAYA
Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor di Cikupa Tangerang

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Polisi menangkap dua pria residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR (28) dan AS (34) di Cikupa Tangerang, Banten.

Kedua pelaku kembali berurusan dengan hukum dan harus mendekam di jeruji besi.

Baca Juga:

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menjelaskan, keduanya bukan pelaku baru.

“Kedua tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan yang sama di tahun 2022 dengan vonis 10 bulan kurungan,” kata Johan, Senin (29/9/2025).

Aksi curanmor terbaru mereka terekam kamera CCTV di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan motor di depan rumahnya.

“Saat hendak bepergian, korban terkejut karena motornya sudah hilang,” ujar Johan.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Cikupa. Dari rekaman CCTV, polisi melakukan pengejaran hingga mendapat petunjuk adanya motor yang mirip dengan kendaraan milik korban di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.

Tiga hari berselang, tepatnya Senin (22/9/2025), petugas menangkap HR dan AS di kontrakan tersebut. Polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Cikupa untuk proses pemeriksaan.

Dalam interogasi, para tersangka mengakui sudah beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Kecamatan Curug dan Kecamatan Cikupa.

HR berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara AS bertugas memantau situasi sekitar.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

(Alif/Jek/Red)

Tags: BantenCURANMORMOTORPencurianPolisiPOLSEK CIKUPATangerang
Previous Post

Duta Besar Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Investasi Besar di Kabupaten Serang

Next Post

Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Tahu di Pondok Aren

BERITA LAINNYA

Satpol PP Tangsel Sapu PKL dan Parkir Liar di Pasar Serpong
TANGERANG RAYA

Satpol PP Tangsel Sapu PKL dan Parkir Liar di Pasar Serpong

...

Tangsel Luncurkan Digital Academy, Praktisi Turun Langsung Latih Siswa. Program “Expert Goes to School” Dorong Keterampilan Digital Siap Kerja
TANGERANG RAYA

Tangsel Luncurkan Digital Academy, Praktisi Turun Langsung Latih Siswa

...

Dua Pria di Tangerang Tertangkap Basah Bawa Ratusan Pil Obat Keras Siap Edar
TANGERANG RAYA

Dua Pria di Tangerang Tertangkap Basah Bawa Ratusan Pil Obat Keras Siap Edar

...

Asrama Polri Ciledug Terbakar, 20 Rumah Ludes Dilalap Api
TANGERANG RAYA

Asrama Polri Ciledug Terbakar, 20 Rumah Ludes Dilalap Api

...

Pemkot Tangsel Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Tata Kelola Anggaran
TANGERANG RAYA

Pemkot Tangsel Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Tata Kelola Anggaran

...

Menko AHY Apresiasi Penataan Permukiman Nelayan di Mauk Tangerang
TANGERANG RAYA

Menko AHY Apresiasi Penataan Permukiman Nelayan di Mauk Tangerang

...

Pemkot Tangsel Percepat Penanganan Banjir dan Longsor, Pilar Turun Tinjau Tiga Wilayah
TANGERANG RAYA

Pemkot Tangsel Percepat Penanganan Banjir dan Longsor, Pilar Turun Tinjau Tiga Wilayah

...

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 81 Gram Sabu, 117 Ribu Batang Rokok Ilegal Hingga Tembakau Sintetis
TANGERANG RAYA

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 81 Gram Sabu, 117 Ribu Batang Rokok Ilegal Hingga Tembakau Sintetis

...

Petugas Haji Tangsel Diminta Perkuat Fisik, Mental, dan Spiritual
TANGERANG RAYA

Petugas Haji Tangsel Diminta Perkuat Fisik, Mental, dan Spiritual

...

Polemik Izin Loka Padel Serpong, Dua Satpol PP dan Satu Pejabat Dinsos Tangsel Terancam Sanksi Berat
TANGERANG RAYA

Polemik Izin Loka Padel Serpong, Dua Satpol PP dan Satu Pejabat Dinsos Tangsel Terancam Sanksi Berat

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga Nokia X60 Pro, dengan Kamera Setara DSLR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • Halo Banten
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In