Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Pengungkapan kasus berlangsung saat Unit Reskrim Polsek Karawaci melaksanakan patroli kring serse pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Patroli tersebut berada di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Riono, bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid.
Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono, mengatakan, aksi pencurian terjadi di depan warung jamu yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Petugas menerima laporan dari warga terkait dugaan pencurian sepeda motor. Setelah pengecekan lokasi, tim bersama masyarakat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar Hadi Wiyono.
Kedua terduga pelaku berinisial DP dan S. DP berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara S bertugas sebagai joki. Petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah bernomor polisi B-6144-CWM sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor saat kondisi sekitar sepi. Rencana penjualan hasil curian bertujuan memperoleh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Keduanya juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
Petugas membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Karawaci guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
(Jar Kasih/Red)






















