Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM — Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap praktik peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan serta tanpa izin edar. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026) di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Kasus ini terungkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar. Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial ES (23) yang terlibat langsung dalam aktivitas penjualan obat-obatan terlarang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Informasi tersebut kemudian mendapat tindak lanjut dari tim operasional Polsek Batuceper melalui rangkaian penyelidikan di lapangan.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi. Peran warga sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat-obatan ilegal,” ujar Jauhari.
Sita Ratusan Butir Obat Keras dan Uang Jutaan Rupiah
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang masuk kategori sediaan farmasi berbahaya. Barang bukti yang terkumpul antara lain 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, serta 14 butir Trinek.
Selain itu, petugas juga menguasai uang tunai hasil penjualan senilai Rp18 juta serta dua unit telepon genggam yang berfungsi sebagai sarana komunikasi dan transaksi penjualan obat ilegal.
Kapolres menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin edar berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.
“Praktik penjualan obat keras tanpa izin sangat membahayakan. Polri berkomitmen menjaga masyarakat dari ancaman yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ES menghadapi jeratan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Saat ini, pelaku masih berada dalam pengawasan penyidik Polsek Batuceper guna kepentingan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengajak masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan tanpa izin edar di lingkungan masing-masing.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110. Sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.
(Jar Kasih)

























