Tegal, HALOBANTEN.COM — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menangkap buronan asal Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), Maskuri alias Pak’De, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Maskuri (63), seorang wiraswasta asal Tegal, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan dirinya bersalah dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Senin, 10 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di Pamulang, Tangerang Selatan. Saat itu, korban yang baru berusia 6 tahun tengah bermain di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Pelaku kemudian memancing korban dan menarik paksa masuk ke warung miliknya yang tertutup. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan kekerasan seksual yang menyebabkan luka serius pada korban.
Tak sampai di situ, setelah melampiaskan nafsu birahinya, pelaku memasukkan dua batu kerikil ke dalam alat vital korban.
Selain itu, pelaku menekan korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga serta mengarahkan korban untuk menyampaikan alasan lain terkait luka yang dialami.
“Diem aja, pokoknya jangan bilang-bilang sama Mama,” ancam pelaku.
Bahkan pelaku mendikte korban
untuk berbohong bahwa luka yang dideritanya akibat terjatuh tertusuk kayu.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka akibat kekerasan tumpul, sementara pemeriksaan psikologis mengungkap korban mengalami trauma berat yang berdampak jangka panjang.
Putusan Hukum
Perkara sempat bergulir di tingkat Pengadilan Negeri dengan hasil putusan bebas. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut.
Selanjutnya, Mahkamah Agung menyatakan Maskuri terbukti bersalah melanggar ketentuan perlindungan anak dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun.
Pengejaran Intensif
Pengejaran terhadap buronan berlangsung selama tiga hari sejak Senin (6/4/2026). Tim intelijen Kejati Banten bergerak menuju Tegal dan langsung menyusun strategi bersama aparat setempat.
Pada Selasa (7/4/2026), tim sempat memperoleh informasi keberadaan target di rumahnya. Namun, pelaku berhasil melarikan diri ke area ladang saat petugas mendekat. Tim kemudian menyisir area tersebut, tetapi belum membuahkan hasil.
Selanjutnya pada Rabu (8/4/2026), pencarian meluas ke sejumlah titik, termasuk rumah kerabat pelaku di Desa Sumbarang. Informasi akurat akhirnya mengarah pada lokasi persembunyian di rumah keponakannya.
Tim segera mengepung lokasi dan berhasil menangkap Maskuri sekitar pukul 18.20 WIB tanpa perlawanan. Setelah itu, petugas membawa pelaku ke lokasi aman guna menjaga situasi tetap kondusif.
Proses Lanjutan
Selama penangkapan, Maskuri bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah itu, jaksa menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menjalani eksekusi putusan.
Melalui program Tabur, Kejaksaan menegaskan komitmen memburu buronan demi kepastian hukum. Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan agar segera menyerahkan diri karena ruang pelarian semakin terbatas.
(Jar)















