Serang, HALOBANTEN.COM – Raperda Pertanggungjawaban APBD Banten 2025 resmi disampaikan Gubernur Banten Andra Soni dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (15/6/2026). Pada kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan bahwa realisasi pendapatan dan belanja daerah berjalan optimal. Hal itu mengantarkan Pemerintah Provinsi Banten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Banten TA 2025 telah kami sampaikan pada tanggal 25 Mei 2026 dalam rapat paripurna. Alhamdulillah, kita kembali meraih opini WTP untuk yang kesepuluh kalinya,” kata Andra Soni.
Raperda tersebut memuat tujuh komponen utama laporan keuangan pemerintah daerah. Ketujuh poin itu meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih. Kemudian laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Selain itu, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terakhir melalui UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Aturan tersebut mengharuskan kepala daerah menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah melalui pemeriksaan BPK. Penyerahan itu















