Serang, HALOBANTEN.COM – Sertifikasi Tanah Wakaf terus menjadi fokus Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten guna melindungi aset umat dari potensi sengketa hukum. Masyarakat pun mendapat imbauan untuk segera mendaftarkan dan mengurus legalitas tanah wakaf agar memperoleh kepastian hukum yang kuat.
Sertifikasi Tanah Wakaf penting karena masih banyak masyarakat yang menganggap proses wakaf selesai setelah ikrar atau kesepakatan secara lisan. Padahal, kelengkapan administrasi merupakan bagian penting dalam proses pewakafan untuk menjamin perlindungan hukum terhadap aset yang telah diwakafkan.
Demikian kata Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Harison, persoalan tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan fisik lahan, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam melengkapi dokumen hukum.
“Pewakafan tidak cukup melalui kesepakatan lisan, tetapi harus dilanjutkan dengan administrasi yang lengkap agar memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ribuan Tanah Wakaf di Banten Belum Bersertifikat
Harison menjelaskan, sertifikasi menjadi langkah strategis untuk menjaga aset wakaf dari kemungkinan konflik hukum pada masa mendatang. Risiko sengketa dapat muncul ketika terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari pihak lain atas lahan yang belum memiliki dokumen resmi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat 15.054 bidang tanah wakaf di















