Tangerang, HALOBANTEN.COM — Penyelundupan etomidate Rp97,8 miliar berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta. Petugas menangkap empat warga negara asing yang membawa 8,6 liter cairan etomidate dari jaringan narkotika internasional.
Dalam kasus penyelundupan etomidate Rp97,8 miliar ini, petugas menyita 8.600 mililiter etomidate yang bernilai sekitar Rp97,8 miliar. Polisi memperkirakan barang tersebut dapat menghasilkan hampir 14 ribu cartridge vape mengandung narkotika.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan pengungkapan berlangsung sepanjang Februari hingga Mei 2026.
Empat tersangka yakni TN asal Singapura, CT asal Malaysia, JZ asal China, dan SP asal Thailand. Mereka berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional.
Menurut Wisnu, jaringan tersebut menawarkan bayaran antara Rp42 juta hingga Rp132,5 juta kepada para kurir.
Selain itu, pengungkapan tiga kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 55.928 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Penyelundupan Etomidate Rp97,8 Miliar Terungkap dari Tiga Kasus
Kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mencurigai koper milik TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia QZ241.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan 4.000 mililiter cairan etomidate dalam koper kedua tersangka.
TN menyimpan cairan tersebut dalam dua kemasan plastik berwarna silver. Sementara CT menyembunyikannya dalam dua botol bertuliskan “Dove”. TN mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial DN yang kini

















