Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Tangerang memasuki babak baru. Polresta Tangerang menetapkan seorang pria dan ibu korban sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ayah. Selanjutnya, ayah korban melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan polisi mengamankan dua orang dalam kasus tersebut. Kedua tersangka berinisial D, 46 tahun, dan N, 36 tahun.
Menurut Indra, N merupakan ibu kandung korban yang masih berusia 12 tahun. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ayah korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu bermula sekitar September 2025. Saat itu, ibu korban mengajak anaknya ke sebuah lokasi di wilayah Mauk.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tersangka D. Setelah pertemuan itu, ibu korban meninggalkan anaknya bersama tersangka.
Polisi Tetapkan Pria dan Ibu Korban sebagai Tersangka
Polisi mengungkap bahwa tersangka D memberikan sejumlah uang kepada ibu korban. Setelah itu, korban mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
Beberapa waktu kemudian, ibu korban kembali menjemput anaknya. Polisi menyebut tersangka D kembali menyerahkan sejumlah uang kepada ibu korban.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan peristiwa serupa yang terjadi pada awal Juni 2026. Peristiwa tersebut berlangsung di wilayah Sindang Jaya.
Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah. Laporan tersebut kemudian menjadi

















